1.
LEMBAGA KEUANGAN BANK (LKB)
· 1. Bank Sentral (Bank Indonesia)
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga
negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari
suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta
menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan
Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan
harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai
tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran
laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun
valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga
berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank
Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank,
Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank
dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank
Umum
Undang-undang nomor 10 tahun 1998
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering
disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun
kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun
untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Undang-Undang No 07 tahun 1992
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit
jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan
yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang
tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR
meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan
simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan
prinsip syariah.
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank
terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik
swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian
maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank
dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di
daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank
Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun
didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan
untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia,
Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki
oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu,
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan
umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank
yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah
ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan
dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti
jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan
perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar,
misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat
deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan
bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk
cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank
konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah
kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
4 ) Bank
Syariah
Undang-Undang N0 21 tahun 2008
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an.
Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai
seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.
Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh
keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas,
dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk
saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya
sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada
kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi
hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku
pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus
berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga
produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak
hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim.
Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan
nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak
perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh
Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandir
2.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)